Proteksi Radiasi dan Dosimetri
DOSIS RADIASI DI INDONESIA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Proteksi Radiasi dan Dosimetri
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
1.1. Radiasi
1.2. Prinsip Keselamatan Radiasi
BAB II: DOSIS RADIASI DI INDONESIA
2.1. Dosis Radiasi bagi Pasien
Tabel 1. Tingkat panduan dosis radiodiagnostik untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
Tabel 2. Tingkat panduan dosis Tomografi untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
Tabel 3. Tingkat panduan dosis mammografi untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
Tabel 4. Tingkat panduan laju fluoroskopi untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
2.2. Pekerja Radiasi
Tabel 5. Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi
2.3. Anggota Masyarakat
Tabel 6. Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat
Tabel 7. Dosis ambang (threshold) efek deterministik akibat paparan akut dan kronik
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Radiasi
Radiasi merupakan bagian dari kehidupan manusia, setiap hari manusia terpapar oleh radiasi tanpa disadari secara langsung, namun pada dasarnya radiasi akan terakumulai dalam tubuh dan kemudian akan menimbulkan efek dalam jangka waktu yang lama. Sumber radiasi dapat dikelompokkan menjadi sumber radiasi alami dan sumber radiasi buatan, khususnya adalah sumber radiasi dari pembangkit tenaga nuklir dan peralatan radiodiagnostil. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion dan Surat Keputusan Kepala BAPETEN No.01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja dengan Radiasi. Adapun tujuan Keselamatan Radiasi adalah:
- membatasi peluang terjadinya akibat stokastik atau risiko akibat pemakaian radiasi yang dapat diterima oleh masyarakat, dan
- mencegah terjadinya akibat deterministik dari radiasi yang membahayakan seseorang.
Berikut ini merupakan istilah-istilah terkait radiasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir nomor 4 tahun 2013 (Bab I, pasal 1) tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
- Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi.
- Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum.
- Penyelenggara Keselamatan Radiasi adalah orang-perorangan, organisasi, komisi dan/atau komite yang bertugas untuk membantu Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.
- Paparan Kerja adalah Paparan Radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.
- Paparan Normal adalah Paparan Radiasi yang diperkirakan akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu
- Nilai Batas Dosis yang selanjutnya disingkat NBD adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah radiasi yang terdapat dalam medan radiasi atau jumlah energi radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya.
- Pembatas Dosis adalah batas atas Dosis Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat yang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang digunakan pada optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- Dosis Ekivalen adalah besaran Dosis yang khusus digunakan dalam Proteksi Radiasi untuk menyatakan besarnya tingkat kerusakan pada jaringan tubuh akibat terserapnya sejumlahyang mempengaruhinya.
- Dosis Efektif adalah besaran Dosis yang khusus digunakan dalam Proteksi Radiasi untuk mencerminkan risiko terkait Dosis, yang nilainya adalah jumlah perkalian Dosis Ekivalen yang diterima jaringan dengan faktor bobot jaringan.
- Daerah Pengendalian adalah suatu daerah kerja yang memerlukan tindakan proteksi dan ketentuan keselamatan khusus untuk mengendalikan Paparan Normal atau mencegah penyebaran kontaminasi selama kondisi kerja normal dan untuk mencegah atau membatasi tingkat Paparan Potensial.
- Daerah Supervisi adalah daerah kerja di luar Daerah Pengendalian yang memerlukan peninjauan terhadap Paparan Kerja dan tidak memerlukan tindakan proteksi atau ketentuan keselamatan khusus.
1.2. Prinsip Keselamatan Radiasi
a. Justifikasi
Setiap pemakaian zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya harus didasarkan pada azas manfaat, yaitu jika kegiatan itu akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan.
b. Limitasi
Dosis ekivalen yang diterima oleh pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditetapkan Badan Pengawas. Batas dosis bagi pekerja dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek deterministik (non stokastik) dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik.
c. Optimasi
Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya (As Low As Reasonably Achievable - ALARA), dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan serendah-rendahnya. Dengan demikian, prinsip keselamatan radiasi ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Setiap pemakaian zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya harus didasarkan pada azas manfaat, yaitu jika kegiatan itu akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan.
b. Limitasi
Dosis ekivalen yang diterima oleh pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditetapkan Badan Pengawas. Batas dosis bagi pekerja dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek deterministik (non stokastik) dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik.
c. Optimasi
Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya (As Low As Reasonably Achievable - ALARA), dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan serendah-rendahnya. Dengan demikian, prinsip keselamatan radiasi ini dapat digambarkan sebagai berikut:
BAB II
DOSIS RADIASI DI INDONESIA
2.1. Dosis Radiasi bagi Pasien
Pemanfaatan radiasi pengion dalam bidang radiodiagnostik untuk berbagai keperluan medik perlu memperhatikan dua aspek, yaitu risiko dan manfaat yang ingin dicapai. Fakta menunjukkan bahwa dosis penyinaran yang diterima oleh manusia untuk keperluan tersebut memberikan kontribusi yang sangat berarti pada penyinaran total, baik yang berasal dari sumber radiasi alam maupun buatan. Oleh sebab itu perlu ditetapkan suatu pedoman yang membatasi dosis untuk setiap jenis penyinaran dalam teknik radiodiagnostik. Berbeda dengan dosis terhadap pekerja radiasi dan masyarakat, maka dosis penyinaran medik tidak dapat ditentukan nilai batasnya, karena ada faktor lain yang harus sesuai dengan tujuan diagnostik yang diharapkan. Dengan demikian, pembatasan penyinaran untuk melindungi pasien hanya dapat diberikan dalam bentuk batasan nilai sebagai petunjuk bagi pelaksana jenis pemeriksaan dengan menggunakan teknik radiodiagnostik.
Dosis pasien radiodiagnostik tergantung pada beberapa parameter, antara lain pemegang izin dan petugas radiologi harus mengusahakan agar dosis pasien tetap serendah mugkin yang dapat dicapai (As Low As Reasonably Achievable – ALARA), dengan tidak mengurangi kualitas pencitraan.
Pesawat sinar-X yang digunakan utnuk radiodiagnostik terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain tabung pesawat sinar-X, panel kontrol, dan kolimator. Tabung sinar-X adalah sumber radiasi yang merupakan bagian terpenting pesawat sinar-X yang memiliki tegangan sekitar 30 - 150 kV. Daya tembus sinar-X bergantung pada tegangan tabung antara katoda dan anoda. Apabila tegangan sinar-X dinaikkan, maka intensitas dan energi sinar-X akan bertambah. Arus tabung (mA) tergantung pada jumlah elektron yang dipancarkan dari katoda. Arus tabung besar pengaruhnya terhadap laju dosis radiasi. Apabila arus tabung (mA) semakin besar, maka waktu penyinaran akan semakin singkat yang menjadikan gambar atau citra organ yang diperiksa semakin baik, khususnya terhadap pasien penderita asma dan anak-anak. Pembuatan gambar yang baik tergantung pada pemilihan tegangan tabung (kVp), arus, waktu penyinaran, dan ukuran focal spot.
Tabel 1. Tingkat panduan dosis radiodiagnostik untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
No
|
Jenis Pemeriksaan
|
Posisi Pemeriksaan
|
Level Dosis Permukaan Kulit* (mGy)
|
1
|
Lumbal (Lumbal Spine)
|
AP
Lateral
LSJ
|
10
30
40
|
2
|
Abdomen
|
AP
|
10
|
3
|
Pelvis
|
AP
|
10
|
4
|
Sendi Panggul (Hip Joint)
|
AP
|
10
|
5
|
Paru (chest)
|
PA
Lateral
|
0,4
0,5
|
6
|
Torakal (Thoracic spine)
|
AP
Lateral
|
7
20
|
7
|
Gigi (dental)
|
Periapical
AP
|
7
5
|
8
|
Kepala (skull)
|
PA
Lateral
|
5
3
|
(Sumber : SK Ka. BAPETEN No. 01-P /Ka-BAPETEN/ I-03)
* Didalam udara dengan hamburan balik. Nilai-nilai tersebut adalah untuk kombinasi film-screen convensional dalam kecepatan relatif 200. Untuk kombinasi film-screen kecepatan tinggi (400-600), nilai-nilai tersebut hendaknya dikurangi dengan faktor 2 – 3.
Tabel 2. Tingkat panduan dosis Tomografi untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
No
|
Jenis Pemeriksaan
|
Dosis rata-rata multiple scan* (mGy)
|
1
|
Kepala
|
50
|
2
|
Lumbal
|
35
|
3
|
Abdomen
|
25
|
(Sumber :Peraturan Ka.BAPETEN no.8 tahun 2011)
* Diperoleh dari ukuran sumbu perputaran pada phantom yang setara dengan air, panjang 15 cm dan 16 cm (kepala) dan 30 cm (lumbal dan abdomen) dalam diameter.
Tabel 3. Tingkat panduan dosis mammografi untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
Tabel 3. Tingkat panduan dosis mammografi untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
No
|
Dosis glandular rata-rata untuk setiap proyeksi cranio-caudal*
|
1
|
1 mGy (tanpa grid)
|
2
|
3 mGy (tanpa grid)
|
*Ditentukan pada payudara yang ditekan 4,5 cm terdiri dari 50% kelenjar dan 50% jaringan lemak. Untuk sistem film-screen dan ditujukan untuk unit memmografi dengan target Mo dan filter dari Mo.
Tabel 4. Tingkat panduan laju fluoroskopi untuk setiap pemeriksaan pada orang dewasa
No
|
Cara Pengoperasian
|
Rata-rata Dosis Permukaaan Kulit* (mGy/menit)
|
1
|
Normal
|
25
|
2
|
Tingkat Tinggi
|
100
|
(Sumber :Peraturan Ka.BAPETEN no.8 tahun 2011)
*Di dalam udara dengan hamburan terbalik
* Untuk fluoroskopi yang mempunyai pilihan dengan cara operasional tingkat tinggi, seperti pemeriksaan yang sering digunakan dalam radiologi intervensional.
Radiologi Intervensional adalah cabang ilmu Radiologi yang terlibat dalam terapi dan diagnosis pasien, dengan melakukan terapi dalam tubuh pasien melalui bagian luar tubuh dengan kawat penuntun, stent, dan lain-lain dengan menggunakan sinar-X. Sedangkan Radiologi Diagnostik adalah kegiatan yang berhubungan dengan Penggunaan fasilitas untuk keperluan diagnosis.
2.2. Pekerja Radiasi
Tabel 5. Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi
*Di dalam udara dengan hamburan terbalik
* Untuk fluoroskopi yang mempunyai pilihan dengan cara operasional tingkat tinggi, seperti pemeriksaan yang sering digunakan dalam radiologi intervensional.
Radiologi Intervensional adalah cabang ilmu Radiologi yang terlibat dalam terapi dan diagnosis pasien, dengan melakukan terapi dalam tubuh pasien melalui bagian luar tubuh dengan kawat penuntun, stent, dan lain-lain dengan menggunakan sinar-X. Sedangkan Radiologi Diagnostik adalah kegiatan yang berhubungan dengan Penggunaan fasilitas untuk keperluan diagnosis.
2.2. Pekerja Radiasi
Tabel 5. Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi
No
|
Dosis
|
Waktu
|
Keterangan
|
Sumber
|
||
1.
|
Pekerja Radiasi
|
|||||
Dosis Efektif
|
akumulasi dosis yang diterima dari paparan eksterna dan interna
|
|||||
a. 20 mSv
|
per tahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut sehingga dosis terakumulasi tidak boleh melebihi 100 mSv
|
*1 pasal 31
*2 pasal 15
|
||||
b. 50 mSv
|
dalam 1(satu) tahun tertentu
|
*1 pasal 31
*2 pasal 15
|
||||
c. 20mSv <x< 50mSv
|
dalam 1 (satu) tahun
|
membatasi dosis efektif Pekerja Radiasi sehingga yang bersangkutan dalam periode 5 (lima) tahun tidak boleh mendapatkan dosis efektif 100 mSv (seratus milisievert)
|
*2 pasal 18
|
|||
d. x > 50 mSv
|
dalam 1 tahun tertentu
|
dosis efektif Pekerja Radiasi sehingga yang bersangkutan dalam periode 4 (empat) tahun ke depan tidak boleh memperoleh dosis efektif 50 mSv (lima puluh milisievert)
|
*2 pasal 19
|
|||
x > 50 mSv
|
kurang dari 1(satu) tahun
|
Pekerja Radiasi dilarang bekerja dengan radiasi sampai akhir tahun tersebut
|
*2 pasal 20
|
|||
No
|
Dosis
|
Waktu
|
Keterangan
|
Sumber
|
||
x > 100 mSv
|
kurang dari 5 (lima) tahun
|
Pekerja dilarang bekerja sampai dengan ketentuan no 1a. terpenuhi
|
*2 pasal 21
|
|||
Dosis Ekivalen :
|
||||||
a. 150 mSV
|
dalam 1(satu) tahun
|
Lensa mata
|
*1 pasal 31
*2 pasal 15
|
|||
b. 500 mSv
|
dalam 1(satu) tahun
|
Tangan dan kaki atau kulit
|
*1 pasal 31
*2 pasal 15
|
|||
2
|
Pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
|
|||||
Dosis Efektif :
|
akumulasi dosis yang diterima dari paparan eksterna dan interna
|
|||||
6 mSv
|
per tahun
|
*2 pasal 16
|
||||
Dosis Ekivalen :
|
||||||
a. 50 mSv
|
per tahun
|
Lensa mata
|
*2 pasal 16
|
|||
b. 150 mSv
|
per tahun
|
Kulit
|
*2 pasal 16
|
|||
c. 150 mSv
|
per tahun
|
Tangan dan kaki
|
*2 pasal 16
|
|||
3
|
Pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur di atas 18 (delapan belas) tahun
|
|||||
Dosis Efektif dan Ekivalen
|
sama dengan NBD untuk pekerja radiasi pada no.1
|
*2 pasal 17
|
||||
4
|
Batasan khusus : Wanita hamil
|
|||||
Dosis Ekivalen:
|
||||||
13 mSv
|
selama 3 bulan
|
pada abdomen
|
PTNBR
|
|||
5
|
Dosis limit (pembatas dosis):
|
|||||
10 mSv atau
0,02 mSv
|
per tahun
per minggu
|
*1 pasal 37
|
||||
Keterangan :
*1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
*2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
*PTNBR telah menetapkan Nilai Batas Dosis (NBD) radiasi tahunan yang mengacu pada IAEA Safety Series No. 115 tentang Standar Keselamatan Internarional Proteksi terhadap Radiasi Pengion dan Keselamatan Sumber Radiasi. Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri (PTNBR) adalah suatu instalasi nuklir yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk menggunakan sumber radiasi untuk keperluan penelitian maupun produksi radioisotop. Dokumen SMK3-PTNBR No.PPR/FR/13/2006 Revisi 2, tahun 2007.
*1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
*2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
*PTNBR telah menetapkan Nilai Batas Dosis (NBD) radiasi tahunan yang mengacu pada IAEA Safety Series No. 115 tentang Standar Keselamatan Internarional Proteksi terhadap Radiasi Pengion dan Keselamatan Sumber Radiasi. Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri (PTNBR) adalah suatu instalasi nuklir yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk menggunakan sumber radiasi untuk keperluan penelitian maupun produksi radioisotop. Dokumen SMK3-PTNBR No.PPR/FR/13/2006 Revisi 2, tahun 2007.
2.1. Anggota Masyarakat
Tabel 6. Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat
Dosis
|
Waktu
|
Keterangan
|
Sumber
|
Dosis Efektif :
|
|||
1 mSv
|
per tahun
|
||
Dosis Ekivalen :
|
|||
a. 15 mSv
|
per tahun
|
Lensa mata
|
*2 pasal 23
|
b. 50 mSv
|
per tahun
|
Kulit
|
*2 pasal 23
|
Dosis limit (pembatas dosis):
|
|||
0,3 mSv
|
per tahun
|
untuk satu kawasan. Jika dalam 1 kawasan ada lebih dari 1 fasilitas, maka harus dipertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi
|
*2 pasal 46
|
0,5 mSv atau
0,01 mSv
|
per tahun
Per minggu
|
*1 pasal 37
|
|
< 2 mSv
|
selama masa pemeriksaan pasien
|
Pembatas dosis untuk pendamping pasien
|
*1pasal 38
|
Keterangan :
*1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
*2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
No
|
Target Paparan
|
Efek
|
Dosis Radiasi Paparan Akut (Gy)
|
Dosis Radiasi Paparan Kronik (Gy/tahun)
|
1
|
Seluruh tubuh
|
Kematian
Sindrom Prodromal. Contoh : anorexia, mual (nausea)
|
1,5
0,5
|
|
2
|
Sumsum tulang
|
Kematian
Depresi hematopoiesis
|
1,5
0,5
|
>0,4
|
3
|
Paru
|
Kematian
Pneumonitis
|
6
3-5
|
|
4
|
Kulit
|
Eritema
Pengelupasan kering (dry desquamation)
Pengeluapasan basah (mosit desquamation)
Nekrosis
|
3
5
15
50
|
|
5
|
Tiroid
|
Hipotiroidism
|
5-10
|
|
6
|
Lensa mata
|
Opasitas yang terdeteksi
Katarak
|
0,5
2-10 untuk LET2 rendah
1-2 untuk LET tinggi
|
> 0,1
> 0,15 untuk LET rendah
|
7
|
Testis
|
Sterilitas sementara
Sterilitas permanen
|
0,15
3,5
|
> 0,4
> 2
|
8
|
Ovarium
|
Sterilitas sementara
Sterilitas permanen
|
0,65
2,5-6
|
> 0,2
|
9
|
Janin
|
Teratogenesis
|
0,1
|
Keterangan :
1International Atomic Energy Agency, Health Surviellance of Persons Occupationally Exposed to Ionizing Radiation: Guidance for Occupational Physicians, Safety Reports Series No.5, Vienna, 1998.
2LET:Linear Energy Transfer adalah besarnya energi yang ditransfer per unit panjang lintasan medium (keV/µm).
DAFTAR PUSTAKA
· Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 01-P /Ka-BAPETEN/ I-03
· tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik
· Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
· Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
· Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi
· Dokumen SMK3-PTNBR No.PPR/FR/13/2006 Revisi 2, tahun 2007
Daftar Pustaka diperoleh dari :
http://ansn.bapeten.go.id
Comments
Post a Comment